Beberapa teman mengirimkan berita mengenai peraturan baru pajak barang masuk yang akan diberlakukan awal tahun depan di Indonesia. Pajak tersebut akan diberlakukan untuk barang belanjaan dari luar negeri yang nilainya melebihi $250.
Pengenaan pajak barang masuk seperti tersebut di atas sebenarnya wajar saja. Sepertinya hampir semua negara memberlakukan peraturan tersebut, hanya nilai minimal nominalnya berbeda-beda. Yang agak sedikit mengganggu (bagiku), di Indonesia sudah sering terjadi dan beberapa hal aku alami sendiri bahwa tidak ada peraturannya pun para penumpang yang datang dari luar negeri ditagih bayaran. Berapa banyak lagi yang akan ditagih para pejabat yang berwenang terhadap penumpang, tergantung "kebijaksanaan" petugas.
Perasaan tidak nyaman sering mengganggu dalam diriku kalau harus terbang ke Indonesia. Entah bagaimana cara menghapuskan perasaan itu. Mungkin menunggu sampai kebiasan korupsi yang di anggap wajar di sana dimusnahkan. Kapan datangnya. tak bisa kujawab. Hanya menanti keajaiban.

No comments:
Post a Comment